Beranda > Skripsi Administrasi > STUDI TENTANG KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KAB KUPANG

STUDI TENTANG KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KAB KUPANG

Desember 21, 2009

David M C Nge,“Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal Kab Kupang”,dibimbing DR. P. Tanggubera,M.Si dan Dra. M. Raga Lay,M.Si.Pelayanan perizinan adalah bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kalangan dunia usaha.Pelayanan perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing oleh Disperindag dan PM Kab Kupang,harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi investor yang bermaksud menanamkan modalnya.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:”Bagaimanakah kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Disperindag dan PM Kab Kupang?”Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta yang dilaksanakan oleh Disperindag dan PM Kab Kupang, dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelayanan perizinan investasi.Kualitas Pelayanan diukur melalui 5 dimensi yaitu Bukti langsung,Keandalan,Daya tanggap,Jaminan,dan Empati.Yang menjadi populasi adalah seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal,dan seluruh perusahaan yang pernah menerima pelayanan perizinan penanaman modal dari Disperindag dan PM Kab Kupang,yang masih aktif beroperasi.Sampel pihak pegawai diambil menggunakan teknik Sampling Jenuh,sampel perusahaan diambil dengan menggunakan Simple Random Sampling dan Sampling Purposive.Data diolah menggunakan teknik editing dan tabulasi,dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta belum baik,ada beberapa aspek yang harus dibenahi dan perlu ditingkatkan lagi.Yang menghambat adalah fasilitas yang kurang mendukung proses pemberian pelayanan,sdm yang ada belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan investor dengan baik dan cepat,dan kewenangan yang belum jelas antara Pemerintah Pusat,Prop,Kab/Kota,dalam hal pengeluaran izin untuk berinvestasi.Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan investasi pada Disperindag dan PM Kab Kupang,disarankan untuk meningkatkan mutu dari sarana dan prasarana seperti komputer,dan ruang kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mencantumkan aspek-aspek penting tentang pemerintahan di daerah. Menurut Baharuddin Tjenreng (2005:2) aspek pemerintahan di daerah yang terpenting adalah kewenangan otonomi untuk Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang didasarkan pada asas desentralisasi saja, dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan daerah yang dimaksud adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan kewenangan otonomi luas yaitu keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan di semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Sedangkan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Kebijakan otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan pemerintah daerah melakukan terobosan-terobosan yang memberikan nilai positif bagi daerah itu sendiri, guna kemandirian masyarakatnya. Untuk merealisasikan maksud tersebut, bidang ekonomi merupakan salah satu hal yang harus diprioritaskan karena mengembangkan investasi dan bisnis merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai program pembangunan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah mengatur pendanaan untuk daerah yang masih dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebagainya. Namun alokasi dana yang disediakan tersebut terbatas sedangkan di sisi lain kebutuhan daerah akan pembangunan makin bertambah dengan jumlah dana yang tidak mungkin disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan adanya tambahan dana dari sektor lainnya untuk membantu membiayai pembangunan di daerah dan salah satu di antaranya yaitu sektor swasta baik asing maupun dalam negeri dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk sektor usaha yang diizinkan oleh pemerintah. Untuk menarik investasi swasta ini, dilaksanakan melalui pelayanan administrasi penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Bab II Bagian Kedua Pasal 14 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu Pelayanan Administrasi Penanaman Modal.
Pelayanan administrasi penanaman modal, dalam konteks penulisan ini adalah penanaman modal yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencakup penetapan kebijakan dan rencana penanaman modal, penyediaan data potensi dan peluang usaha daerah, promosi dan kerjasama investasi atau penanaman modal, perizinan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dalam pelayanan administrasi penanaman modal adalah pelayanan perizinan investasi khususnya perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Titik berat penekanan pada investasi swasta PMA dan PMDN adalah untuk membedakannya dari investasi pemerintah ataupun investasi non profit yang dilakukan oleh masyarakat melalui yayasan.
Pelayanan perizinan adalah bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kalangan dunia usaha. Dalam rangka pemberian pelayanan tersebut pemerintah telah memberikan pedoman atas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Pada sisi lain mutu pelayanan perizinan investasi di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kupang khususnya belum pula seperti yang diharapkan investor. Kondisi tersebut terlihat dari hasil studi Bank Dunia Tahun 2004 yang dikemukakan oleh Pusat Penelitian dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (2006:2) tentang prosedur investasi yang panjang dan mahal di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Berdasarkan data hasil survey tersebut perizinan untuk memulai usaha diberbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia membutuhkan waktu lebih lama dengan 12 prosedur dan memakan waktu 151 hari, serta diperlukan biaya sebesar ± US. $ 1.163,- dibandingkan dengan Malaysia melalui 9 prosedur dan butuh waktu hanya 30 hari dengan biaya sebesar US. $ 945,-, di Thailand 8 prosedur memakan waktu 33 hari dengan biaya sebesar US.$ 159,63 dan Filipina 11 prosedur, butuh waktu 50 hari dengan biaya sebesar US.$ 216,-.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Kupang dan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas, merupakan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan administrasi penanaman modal di Kabupaten Kupang, khususnya untuk pelayanan perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi investor yang bermaksud menanamkan modalnya, sesuai dengan Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 57/SK/2004 jo. Nomor : 70/SK/2004, yaitu tentang Pedoman dan Tata Cara Persetujuan Penanaman Modal. Ini merupakan usaha untuk memberikan pelayanan prima kepada investor mengingat semakin besarnya tantangan ke depan dalam menarik investasi. Pelayanan prima tersebut dapat tercermin dari, adanya transparansi dalam pemberian pelayanan, pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan, pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, dan pelayanan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, dan lain-lain.
Proses perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yaitu investor yang ingin menanamkan modalnya harus mencermati jenis aplikasi apa yang akan diajukan, dan apa jenis persyaratan yang dibutuhkan, setelah investor mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dengan semua persyaratan yang dibutuhkan, lalu investor mengisi formulir Check List Self Assesment, setelah itu petugas melakukan penelitian untuk memperoleh pembenaran dan memberikan tanda terima aplikasi, apabila ada kekurangan data maka aplikasi akan dikembalikan kepada investor dengan catatan apa saja kekurangannya, kemudian apabila aplikasi yang diajukan telah lengkap maka akan diproses perizinan investasinya.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengamatan sementara penulis menunjukkan belum maksimalnya pelayanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang terhadap investor, yang dapat dilihat dari jumlah investor yang menanamkan modal di daerah Kabupaten Kupang dari tahun ke tahun semakin menurun.

Selain hal tersebut diatas, ada juga beberapa masalah yang ditemui penulis dalam pelayanan perizinan investasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yaitu :
1. Terdapat kesan menurunnya kepercayaan investor terhadap pelayanan perizinan, di karenakan pada saat investor baru melakukan survey terhadap potensi-potensi daerah untuk menanamkan modalnya, investor tersebut sudah dibebani dengan biaya-biaya.
2. Kurang telitinya petugas dalam pembuatan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PM), yang terlihat dari, sering tidak tercantum secara jelas lokasi dan alamat dari perusahaan.
3. Lambannya pengurusan maupun prosedur yang berbelit-belit, dimana seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, tetapi aparat pemerintah menyelesaikannya lebih dari 10 hari kerja.
Dari hal-hal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan yang menunjukkan bahwa pelayanan perizinan untuk memulai usaha atau berinvestasi di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kupang khususnya masih menghadapi tantangan dan kendala serta hambatan.
Berdasarkan fenomena tersebut, maka penulis termotivasi untuk melakukan penelitian secara mendalam tentang pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dengan judul Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.